Modus Mayat yang Dibuang ke Kali Pesanggrahan Terungkap

Modus Mayat yang Dibuang ke Kali Pesanggrahan Terungkap - GenPI.co
Polda Metro Jaya mengungkap modus pembunuhan yang mayatnya ditemukan di kali Pesanggrahan. (foto: Theresia Agatha/GenPI.co)

Dia menambahkan bahwa pelaku membuang korban ke Kali Pesanggrahan, yang terletak di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Tersangka membungkus korban dengan kantong plastik sampah dan karung yang diisi bantal guling dan batu kemudian dibuang di sungai. Tersangka mengambil barang milik korban dan melarikan diri," ucapnya.

Meski sempat kabur dan sembunyi, pelaku akhirnya dicokok polisi. Yang bersangkutan ditangkap di sebuah penginapan di kawasan Kedunghalang, Bogor, Jawa Barat pada Rabu 29 Juni 2022.

BACA JUGA:  Roy Suryo Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Ini Kasusnya

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.(*)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya