
GenPI.co - Koordinator Tim Pakar sekaligus Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito blak-blakan menjelaskan aturan perjalanan dalam dan luar negeri melalui dua surat edaran Satgas Penanganan Covid-19.
Ketentuan tersebut tertuang dalam SE Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan SE Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
"Demi meningkatkan perlindungan bagi masyarakat saat bepergian, pemerintah menyesuaikan aturan perjalanan dalam dan luar negeri melalui dua surat edaran Satgas Penanganan Covid-19," jelas Wiku Adisasmito yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (9/7/2022).
BACA JUGA: 3 Zodiak Ini Tampak Judes, Padahal Mereka Baik Hati
Menurut Wiku, selain untuk meningkatkan perlindungan, dua kebijakan baru itu juga untuk memacu program vaksin dosis penguat atau booster di dalam dan luar negeri.
Sehingga, masyarakat yang sudah booster tidak menulari orang lain jika sedang bepergian.
BACA JUGA: Jangan Sepelekan, Ini 7 Obat Darah Tinggi Paling Ampuh
Wiku membeberkan kebijakan masuk bagi PPLN ke Indonesia masih sama seperti sebelumnya.
Namun, PPLN perlu menyesuaikan kebijakan PPDN, jika akan bepergian secara domestik atau di dalam Indonesia.
BACA JUGA: 3 Zodiak Suka Membual, Mereka Mudah Ingkar Janji
"Kebijakan (SE 21/2022) akan berlaku per 17 Juli 2022, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan sepuluh hari sebelumnya sebagai prakondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster," ungkap Wiku Adisasmito.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News