Jubir Satgas Covid-19 Blak-blakan, Beber Isi Surat Edaran Terbaru

Jubir Satgas Covid-19 Blak-blakan, Beber Isi Surat Edaran Terbaru - GenPI.co
Jubir Satgas Covid-19 Blak-blakan, Beber Isi Surat Edaran Terbaru - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito (Tangkapan layar Konferensi Pers Satgas Covid-19, Selasa (15/2)).

Sementara itu, SE 22/2022 berlaku per 8 Juli 2022 mengatur kewajiban booster sebagai syarat PPLN masuk ke Indonesia. Juga penyesuaian pembedaan syarat antar PPLN berdasarkan status vaksinasi.

Menurut Wiku, ketentuan tersebut menyesuaikan perkembangan terkini, yang mana kasus positif harian naik 1.954 kasus dibandingkan bulan lalu dari 520 menjadi 2.472.

Sedangkan angka positivity rate per 7 Juli 2022 adalah 5,15 persen.

BACA JUGA:  3 Zodiak Ini Tampak Judes, Padahal Mereka Baik Hati

Sejumlah penyesuaian yang berlaku dalam ketentuan SE No.21/2022 terkait PPDN, di antaranya pembeda syarat testing berdasarkan status vaksinasi.
Rinciannya, PPDN yang sudah vaksin dosis penguat, tidak wajib testing.

PPDN dengan dosis kedua, hasil rapid tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam harus negatif.

BACA JUGA:  Jangan Sepelekan, Ini 7 Obat Darah Tinggi Paling Ampuh

PPDN dengan dosis kedua bisa mendapatkan booster di lokasi keberangkatan.

Wiku mengatakan PPDN yang baru menerima vaksin dosis pertama wajib PCR 3x24 jam.

BACA JUGA:  3 Zodiak Suka Membual, Mereka Mudah Ingkar Janji

Sementara, untuk anak usia 6-17 tahun tidak diwajibkan melakukan testing, tetapi wajib menyertakan bukti vaksin dosis lengkap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya