Hoaks, Pengendara Stut Motor Tidak Akan Ditilang Polisi

Hoaks, Pengendara Stut Motor Tidak Akan Ditilang Polisi - GenPI.co
Ilustrasi stut motor di jalanan. Foto: ANTARA

GenPI.co - Kabar mengenai aturan tilang pengendara stut motor di jalanan rupanya dipastikan tidak akan terjadi. Hal ini ditegaskan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Brigjen Polisi Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan, tidak ada tindakan pelanggaran (tilang) terhadap pengendara "stut" motor.

"Tidak ada (tilang)," kata Brigjen Polisi Sambodo Purnomo Yogo dikutip ANTARA, Minggu (10/7).

BACA JUGA:  Kinerjanya Apik, Ditlantas Polda Metro Jaya Diganjar Penghargaan

Sambodo mengatakan, pengendara stut motor umumnya karena kehabisan bahan bakar minyak atau kendaraan mengalami kerusakan.

Artinya, menurut Sambodo, masyarakat sedang mengalami kesulitan sehingga petugas Kepolisian harus hadir untuk membantu atau menolong.

BACA JUGA:  Polda Metro Imbau Warga Tidak Takbir Keliling di Malam Iduladha

"Bukan menilang," tegas Sambodo.

Untuk itu, Sambodo menyatakan, petugas dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tidak akan menilang pengendara "stut" motor

BACA JUGA:  Bechi Ditahan di Polda Jatim, Ini Deretan Barang Bukti Kasusnya

Stut motor merupakan tindakan pengendara sepeda motor yang mendorong sepeda motor lain yang mogok akibat kerusakan atau kehabisan bensin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya