Hoaks, Pengendara Stut Motor Tidak Akan Ditilang Polisi

Hoaks, Pengendara Stut Motor Tidak Akan Ditilang Polisi - GenPI.co
Ilustrasi stut motor di jalanan. Foto: ANTARA

Itu dilakukan menggunakan kaki yang berpijak pada salah satu bagian dudukan kaki (foot step) atau bagian belakang motor, bahkan ujung knalpot.

Sebelumnya, tersebar informasi bahwa petugas Kepolisian dapat menilang pengendara "stut" sepeda motor dengan denda tilang sebesar Rp250.000 atau kurungan penjara paling lama satu bulan.

Tindakan "stut" motor dinilai melanggar Pasal 287 ayat 6 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).(ANT)

BACA JUGA:  Kinerjanya Apik, Ditlantas Polda Metro Jaya Diganjar Penghargaan

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya