Polisi Tegaskan Tidak Ada Tilang untuk Stut Motor

Polisi Tegaskan Tidak Ada Tilang untuk Stut Motor - GenPI.co
Ilustrasi stut motor di jalanan. Foto: ANTARA

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya dalam pasal 287 ayat 6. (*)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya