Aturan Baru Jabatan Fungsional PNS, 2 Tahun Boleh Pindah

Aturan Baru Jabatan Fungsional PNS, 2 Tahun Boleh Pindah - GenPI.co
Aturan Baru Jabatan Fungsional PNS, 2 Tahun Boleh Pindah - Ilustrasi PNS bubarkan pulang kantor. FOTO: Antara

GenPI.co - KemenPAN-RB tengah merumuskan rancangan revisi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional PNS.

Revisi tersebut merupakan salah satu bentuk transformasi sumber daya manusia, salah satu fokusnya adalah menciptakan SDM pemerintahan yang lincah.

Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja, menjelaskan perubahan ini nantinya bisa disisipkan kebijakan yang bisa menyelesaikan masalah.

BACA JUGA:  Sri Mulyani Bawa Angin Segar, PNS Bakal Senang

“Di sini juga akan dibahas proses penilaian kinerja bukan lagi dari butir kegiatan, tetapi dari hasil kualitas kinerja, ekspektasi atasan, dan perilaku individu,” jelas Aba, dilansir dari JPNN.com, Sabtu (16/7). 

Aba menegaskan perubahan ini tidak akan merugikan pihak mana pun, tetapi menjadi momentum untuk melakukan penyederhanaan.

BACA JUGA:  Kinerja Honorer dengan PNS dan PPPK Dibandingkan, Bagus Mana?

Dia menyebutkan ada tiga poin penyederhanaan birokrasi.

Pertama adalah struktur organisasi berbasis kinerja.

BACA JUGA:  Sri Mulyani Bawa Kabar Baik, Gaji ke-13 PNS Cair, Cek Rekening

Kedua adalah bisnis proses lebih sederhana atau efisien serta berbasis pada output dan keahlian.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: KemenPAN-RB Godok Aturan Terbaru Soal Jabatan Fungsional PNS, 2 Tahun Bisa Pindah

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya