
Baca juga:
Disertasi Hubungan Intim Tanpa Nikah, MUI: Pemikiran Menyimpang
Disertasi Bercumbu Tanpa Nikah, ini Ayat Alquran yang Melarang
Senada, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan, juga mengatakan, praktik hubungan seksual nonmarital dapat merusak sendi kehidupan keluarga dan tujuan pemikahan yang membangun sebuah rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.
Oleh karena itu, MUI meminta masyarakat tidak terjebak pada pendapat disertasi dari mahasiswa Doktoral Abdul Aziz tentang 'konsep milk Al Yamin Muhammad Syahrur sebagai keabsahan hubungan seksual nonmarital’.
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News