MUI Ambil Sikap Tegas Soal Disertasi Hubungan Intim Tanpa Menikah

MUI Ambil Sikap Tegas Soal Disertasi Hubungan Intim Tanpa Menikah - GenPI.co
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Yunahar Ilyas (kiri) usai rapat pimpinan membahas disertasi mahasiswa doktoral UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. (Sumber foto: Antara News/ Anom Prihantoro)

GenPI.co — Disertasi mengenai 'konsep milk Al Yamin Muhammad Syahrur sebagai keabsahan hubungan seksual nonmarital' yang ditulis mahasiswa doktor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Abdul Aziz, membuat MUI (Majelis Ulama Indonesia) gelisah hingga akhirnya menggelar rapat pimpinan.

Dari rapat itu, MUI menetapkan 5 sikap yang intinya menolak hasil disertasi milik Abdul Aziz. Menurut mereka, hasil disertasinya jelas merusak moral umat. Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI Yunahar Ilyas mengimbau seluruh umat Islam untuk tidak mengikuti apa yang tertulis dalam disertasi itu. 

Ia pun menjelaskan 5 pernyataan sikap MUI berdasarkan hasil rapim yang digelar Selasa (3/9).

1. Hasil penelitian Saudara Abdul Aziz terhadap konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur yang membolehkan hubungan seksual di luar pernikahan (nonmarital) saat ini bertentangan dengan Alquran dan as-Sunnah serta kesepakatan ulama (ijma' ulama) dan masuk dalam katagori pemikiran yang menyimpang (al-afkar al-munharifah) dan harus ditolak karena dapat menimbulkan kerusakan (mafsadat) moral/akhlak umat dan bangsa.

2. Konsep hubungan seksual nonmarital atau di luar pernikahan tidak sesuai untuk diterapkan di Indonesia karena mengarah kepada praktik kehidupan seks bebas yang bertentangan dengan tuntunan ajaran agama (syar’an), norma susila yang berlaku (‘urfan), dan norma hukum yang berlaku di Indonesia (qanunan) antara lain yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 dan nilai-nilai Pancasila.

3. Praktik hubungan seksual nonmarital dapat merusak sendi kehidupan keluarga dan tujuan pernikahan yang luhur yaitu untuk membangun sebuah rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah, tidak hanya untuk kepentingan nafsu syahwat semata.

4. Meminta kepada seluruh masyarakat khususnya umat Islam untuk tidak mengikuti pendapat tersebut karena dapat tersesat dan terjerumus ke dalam perbuatan yang dilarang oleh syariat agama.

5. Menyesalkan kepada promotor dan penguji disertasi yang tidak memiliki kepekaan perasaan publik dengan meloloskan dan meluluskan disertasi tersebut yang dapat menimbulkan kegaduhan dan merusak tatanan keluarga serta akhlak bangsa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya