Duga Brigadir J Korban Pembunuhan, Kuasa Hukum Lapor ke Bareskrim

Duga Brigadir J Korban Pembunuhan, Kuasa Hukum Lapor ke Bareskrim - GenPI.co
Duga Brigadir J Korban Pembunuhan, Kuasa Hukum Lapor ke Bareskrim - Tim Kuasa Hukum Brigadir J tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022) pagi. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

GenPI.co - Tim kuasa hukum Keluarga Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J tiba di Bareskrim Polri pada Senin (18/7/2022) pagi untuk membuat laporan soal pembunuhan berencana.

Berdasarkan pantauan GenPI.co, tim kuasa hukum tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 09.35 WIB.

Pengacara Brigadir akan melaporkan terkait berbagai kejanggalan yang menyebabkan ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu meninggal, pada Jumat (8/7) sore.

BACA JUGA:  Keluarga Buat Laporan ke Bareskrim Dugaan Pembunuhan Brigadir J

"Kedatangan kami hari ini dalam rangka sebagai tim penasehat hukum dan/atau juga kuasa daripada keluarga almarhum Joshua Hutabarat untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Kamaruddin kepada wartawan.

Kamaruddin menyebut akan melaporkan sejumlah orang yang diduga telah membuat peristiwa meninggalnya Brigadir J menjadi polemik di mata publik.

BACA JUGA:  Hari Ini, Pengacara Keluarga Brigadir J Lapor ke Bareskrim Polri

Adapun sejumlah barang bukti yang telah dibawa Tim Kuasa Brigadir, seperti bukti video maupun yang lainnya.

"Bukti-bukti sudah kami bawa berupa video, surat elektronik dari temuan keluarga atau penasihat hukumnya," jelas Kamaruddin.

BACA JUGA:  Aksi Seribu Lilin Untuk Brigadir J Batal

Kamaruddin turut menyampaikan beberapa pasal yang terkait dengan pelaporannya tersebut, di antaranya Pasal 340 KUHP pidana juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP juncto penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP pidana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya