
"Kemudian, dugaan pencurian dan atau penggelapan handphone sebagaimana dimaksud 362 KUHP juncto Pasal 372, 374 KUHP, kemudian dugaan tindak pidana meretas dan atau melakukan penyadapan, yaitu tindak pidana telekomunikasi," tandasnya. (*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News