Pembunuhan Berencana Jadi Fokus Laporan Kuasa Hukum Brigadir J

Pembunuhan Berencana Jadi Fokus Laporan Kuasa Hukum Brigadir J - GenPI.co
Pembunuhan Berencana Jadi Fokus Laporan Kuasa Hukum Brigadir J - Tim Kuasa Hukum Brigadir J melapor ke Bareskrim Polri soal kliennya telah menjadi korban pembunuhan berencana, Senin (18/7/2022). Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

Kamaruddin turut menyampaikan beberapa pasal yang terkait dengan pelaporannya tersebut, di antaranya Pasal 340 KUHP pidana juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP juncto penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP pidana.

"Tiga pasal itu sudah diterima, ya. Kemudian, barang buktinya adalah surat permohonan visum et repertum dari Kapolres Jakarta Selatan, pada tanggal 8 Juli 2022," jelasnya.

Dalam membuat laporan tersebut, ada sejumlah barang bukti yang turut dibawa oleh tim kuasa hukum Brigadir J, seperti bukti foto dan rekaman elektronik.

BACA JUGA:  Kabar Terbaru Kasus Penembakan Brigadir J, Tim Kuasa Hukum Tegas

"Ada buktinya rekaman karena rekaman elektronik itu adalah bukti berdasarkan UU ITE. Jadi, bukti itu diatur dalam Pasal 186 KUHP juga diatur dalam UU ITE dan termasuk sebagai bukti," imbuh Kamaruddin.

Nantinya, tim kuasa hukum Brigadir J akan kembali mendatangi Bareskrim Polri untuk menyerahkan bukti-bukti lainnya terkait dugaan pembunuhan berencana.

BACA JUGA:  Hari Ini, Pengacara Keluarga Brigadir J Lapor ke Bareskrim Polri

"Ini baru bukti awal. Ada satu bundel tadi kami berikan. kemudian, nanti masih ada lagi bukti susulan," tutur Kamaruddin.(*)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya