Polisi Tangkap 30 Tersangka Mafia Tanah, Termasuk Pegawai BPN

Polisi Tangkap 30 Tersangka Mafia Tanah, Termasuk Pegawai BPN - GenPI.co
Polisi Tangkap 30 Tersangka Mafia Tanah, Termasuk Pegawai BPN - Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (18/7/2022). Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

Kini, para tersangka telah dijerat dengan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan rumah tanpa izin dan/atau Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan/atau Pasal 266 KUHP tentang penyalahgunaan dokumen atau akta juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan.

"Sesuai dengan arahan Kapolda, akan dibentuk tim untuk disidik terkait dengan Tipikornya juga," ucap Hengki.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap empat orang pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang terlibat dalam kasus mafia tanah di wilayah Jakarta dan Bekasi.

BACA JUGA:  Muhammadiyah Memuji Kinerja Menteri ATR Hadi Tjahjanto

Direskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, empat pejabat itu merupakan ASN di BPN kantor wilayah Jakarta dan Bekasi, salah satunya berinisial PS, mantan Ketua Ajudifikasi PTSL di BPN Jakarta Selatan.

"Untuk saat ini, sudah ada empat pejabat ASN BPN di wilayah Jakarta dan Bekasi yang sudah kami tangkap dan tetapkan sebagai tersangka," kata Hengki, Rabu, 13 Juli 2022.

BACA JUGA:  Kementerian ATR Harus Turun Tangan Soal Sertifikat di Makassar

Dia bahkan menyebut selain pejabat di BPN yang terkait dalam kasus mafia tanah itu, sejumlah pegawai BPN juga turut terlibat.

"Untuk pegawai BPN, ada 10 orang berstatus pegawai tidak tetap dan ASN," tandas Hengki.(*)

BACA JUGA:  KPK Bagikan Aset Koruptor, Kementerian ATR Dapat Tanah & Bangunan

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya