Gaji PPPK Belum Jelas, Guru Honorer Datangi Kemenkeu

Gaji PPPK Belum Jelas, Guru Honorer Datangi Kemenkeu - GenPI.co
Gaji PPPK Belum Jelas, Guru Honorer Datangi Kemenkeu - Ilustrasi PPPK (Foto: JPNN)

4. Pemda seyogianya melakukan pengangkatan PPPK sesuai dengan jumlah formasi yang telah ditetapkan dan dilakukan seleksi.

Pasalnya, kebutuhan gaji PPPK guru telah diperhitungkan dalam alokasi DAU 2022, dan realisasinya dapat menjadi bagian dari pemenuhan belanja wajib 25 persen dari DTU sesuai UU APBN 2022.

5. Pemda yang tidak merealisasikan anggaran yang telah di-earmarked untuk penggajian PPPK guru mengakibatkan Silpa yang akan diperhitungkan dalam proses pengalokasian DAU tahun berikutnya.

BACA JUGA:  Guru Lulus Seleksi PPPK 2021 Bakal Diangkat 2023, Bikin Waswas

6. Berdasarkan UU 6/2021 Tentang APBN 2022 telah ditetapkan alokasi TPG, TKG, dan Tamsil Guru T.A. 2022 yang dihitung berdasarkan formula sesuai dengan ketentuan perundangan.

"Dari penjelasan Kemenkeu itu kami menyimpulkan sebenarnya anggaran sudah klir. Namun, kemungkinan ada miskomunikasi antara pusat dan daerah," ujar Heti Kustrianingsih.(jpnn)

BACA JUGA:  Honorer Lulusan Setara S1 atau D3 Diusulkan Jadi PPPK

 

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya