Gelar Aksi Keempat, Massa Aksi BRMB Kupas Dosa PT BMKU

Gelar Aksi Keempat, Massa Aksi BRMB Kupas Dosa PT BMKU - GenPI.co
Gelar Aksi Keempat, Massa Aksi BRMB Kupas Dosa PT BMKU. Foto: Dok. BRMB

Dulamin Zhigo juga mengungkap pihaknya sudah membuat laporan aduan resmi kepada Polres Metro Jakarta Utara guna menjadikan hal tersebut langkah konkret warga mencari keadilan.

"Kami menduga kuat izinnya bermasalah dan dampaknya makin buruk. Negara mengalami kerugian karena pasti urusan pajaknya bermasalah dan diduga dimanipulasi," tuturnya.

Selain itu, BRMB, kata Zhigo, mencium aroma kecurangan pinjaman kredit triliunan rupiah yang diberikan salah satu perbankan dengan dugaan agunan surat tanah bodong atau bermasalah.

BACA JUGA:  Massa Aksi Beberkan Kasus PT BMKU yang Seharusnya Diusut

"Kami sudah lakukan aksi sebanyak tiga kali di kantor pusat di Sudirman, Jakarta Pusat. Info yang kami terima dari orang dalam sana ketika berunjuk rasa, kalau dugaan kasus tersebut sedang ditangani Mabes Polri," paparnya.

Senada dengan Zhigo, Ubaedilah Ubed selaku koordinator aksi lainnya menegaskan perusahaan kepunyaan seorang tersangka kasus penggunaan NIK KTP orang, Jimmy Lie, itu jelas melanggar hukum tata ruang.

BACA JUGA:  Diduga Langgar Tata Ruang, PT BMKU Didemo Massa

Dia menuturkan pelanggaran tata ruang yang dilakukan PT BMKU bukan sebatas dugaan lagi. Namun, tambahnya, hal itu merupakan bentuk kejelasaan pelanggaran hukum.

"Sebagaimana Perda No. 1 Tahun 2014 tentang RDTR-PZ DKI Jakarta yaitu Pasal 1 ayat 52 bahwa Ruang Terbuka Hijau yang disebut RTH itu adalah ruang yang dalam satu area berfungsi untuk habitat lainnya dimana didominiasi oleh tumbuh-tumbuhan dan budidaya pertanian," ujar Ubed.

BACA JUGA:  Demo DPR, Mahasiswa Malah Curhat Soal Skripsi

Akan tetapi, kata Ubed, faktanya yang dilihat dan saksikan di sana telah berdiri bangunan megah. Artinya, menurut Ubed, bukan diduga lagi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya