Keempat, merumuskan dan membuat Standar Operasional Prosedur terkait standarisasi pengamanan, pemeliharaan, dan monitoring aset/infrastruktur yang dituangkan dalam keputusan Direktur Utama.
“Kelima, merumuskan suatu model atau bentuk komunikasi dan koordinasi dengan Diskominfo di daerah,” ujar Jemsly.
Terakhir, kata jemsly, Kominfo harus merencanakan penambahan kapasitas dan kecepatan akses internet.(*)
BACA JUGA: Ombudsman Temukan Masalah Penyediaan Akses Internet di Daerah
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News