Hindari Maladministrasi, Kominfo Dapat Saran dari Ombudsman

Hindari Maladministrasi, Kominfo Dapat Saran dari Ombudsman - GenPI.co
Demi menghindari terjadinya maladministrasi, Kominfo dapat saran dari Ombudsman. Foto: Panji/GenPI.co

GenPI.co - Anggota Ombudsman RI Jemsly Hutabarat memberi saran untuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar tak terjadi maladministrasi dalam programnya.

Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan beberapa potensi maladministrasi dalam layanan program penyedia akses internet wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).

Adapun program tersebut adalah Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti).

BACA JUGA:  Ombudsman Temukan Masalah Penyediaan Akses Internet di Daerah

“Pertama, melakukan revisi terhadap keputusan Direktur Utama BAKTI nomor 71 Tahun 2019 tentang Standar Operasional Prosedur PASTI,” ujar Jemsly di Ombudsman RI Jakarta, Rabu (20/7).

Kedua, Jemsly meminta Kominfo memperkuat aplikasi PASTI dengan melakukan sosialisasi secara intensif kepada para pihak yang berkepentingan.

BACA JUGA:  Kemendagri Abaikan Laporan LSM, Ombudsman Turun Gunung

“Kemudian melakukan upaya migrasi data pengusulan berbasi proposal atau fasiltasi ke aplikasi PASTI,” tuturnya.

Ketiga, Ombudsman juga meminta saran perbaikan untuk mengganti contoh SK Pengelola Aplikasi Permohonan Akses Telekomunikasi dan Informasi.

BACA JUGA:  Ombudsman: Kemendagri Abaikan Putusan MK

“Diperbaiki dan mengganti menjadi contoh SK Pendaftaran Organisasi pada dashboard aplikasi PASTI,” kata dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya