Rapor Merah Perlindungan Anak di Jabar, Fakta Kasus Diungkap

Rapor Merah Perlindungan Anak di Jabar, Fakta Kasus Diungkap - GenPI.co
ilustrasi kekerasan anak. foto: envato elements

GenPI.co - Ketua Kelompok Masyarakat Peduli Perlindungan Anak (KMPPA) Jabar Andri Mochamad Saftari mengatakan kompleksitas permasalahan dan kejahatan anak di Jawa Barat marak terjadi.

"Pemerintah daerah tidak serius jamin hak dan melindungi anak" ujar Andri dalam keterangan resmi, Minggu (24/7/2022).

Andri menuturkan sampai saat ini kasus pekerja anak, perdagangan anak, eksploitasi seksual, pernikahan anak, peredaran narkoba, anak putus sekolah, stunting, dan sejumlah kasus lain masih tinggi.

BACA JUGA:  Anak Korban Kekerasan Seksual Meningkat, Begini Penjelasan IDAI

"Kami menemukan fakta kasus di 13 kota/kabupaten, yakni Bandung, Sumedang, Majalengka, Kuningan, Cirebon, Indramayu, Karawang, Sukabumi, Garut, Ciamis, Banjar dan Pangandaran dalam kegiatan Road Show Advokasi Hak Anak," tuturnya.

Direktur Lembaga Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (LP3A) Jabar ini menuturkan upaya bersama perlindungan anak sesuai amanat Undang Undang Pasal 20 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:  Kontras Temukan 18 Kasus Kekerasan Seksual Dilakukan Oknum Polisi

"Negara, pemerintah, pemerintah daerah, keluarga, dan masyarakat bertanggung jawab terhadap perlindungan anak," ucapnya.

Perlindungan anak, imbuhnya, harus menjadi komitmen bersama pemerintah, DPRD, dan masyarakat.

BACA JUGA:  Rektor UGM Bakal Wujudkan Kampus Pertama Bebas Kekerasan Seksual

Menurut dia, indikator pencapaian kota/kabupaten berpredikat layak anak harus dibuktikan, implentasi di lapangan bahwa anak-anak benar terlindungi haknya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya