
Menurut Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara, AD ditetapkan sebagai tersangka karena penyebaran informasi yang dinilai telah melakukan pelanggaran UU ITE.
"Kita menetapkan satu tersangka yang melakukan (pelanggaran) ITE. Iya dia adalah YouTuber, DA menggunakan YouTube untuk upload," kata Arman Asmara, di Mapolda Jatim, Kamis (5/9) yang dikutip dari berbagai sumber.
Arman menambahkan, bahwa AD diduga telah melakukan rekayasa video tentang peristiwa yang terjadi di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya. Salah satu video rekayasa yang diunggah AD, berjudul 'Tolak Kibarkan Bendera Merah Putih asrama mahasiswa Papua Digeruduk Warga' di SPLN Chanel. Video itu kemudian dinilai polisi sebagai kabar palsu atau hoaks.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News