Sebar Video Soal Papua, YouTuber Kebumen jadi Tersangka Hoaks

Sebar Video Soal Papua, YouTuber Kebumen jadi Tersangka Hoaks - GenPI.co
YouTuber Kebumen jadi tersangka penyebaran video hoaks soal penggerebekan asrama mahasiswa Papua di Surabaya (Foto : YouTube SPLN Channel)

Arman menegaskan, saat kejadian AD diduga tak berada di lokasi secara langsung. Ia hanya mengambil sebuah video dari akun YouTube lain dan mengunggah ulang. AD kemudian memberikan judul dan teks yang bernada provokatif. 

"Jadi dia ambil video kejadian lama di asrama tersebut. Video itu telah diunggah pada 17 Juli 2016. Tersangka kemudian mengunggah ulang videonya dengan judul 'Tolak Kibarkan Merah Putih, Asrama di Jalan Kalasan Digeruduk Warga' pada tanggal 16 Agustus 2019," ujar Arman. 

Hingga saat ini, visual yang menyampaikan soal penggerebekan asrama mahasiswa Papua di Surabaya ini sudah ditonton sebanyak 699 viewers. Atas perbuatannya, AD pun disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 ITE tentang hoaks.

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya