Negara Bisa Lebih Hemat Jika Honorer Langsung Diangkat Jadi PPPK

Negara Bisa Lebih Hemat Jika Honorer Langsung Diangkat Jadi PPPK - GenPI.co
Negara Bisa Lebih Hemat Jika Honorer Langsung Diangkat Jadi PPPK - Ilustrasi PNS di salah satu kementerian. FOTO: Antara

“Gaji honorer tendik Ijazah SD, SMP, SMA bila mengacu Perpres 98/2020 sudah sama dengan sebelum menjadi PPPK," ujarnya, dilansir dari JPNN.com, Kamis (28/7).

Di dalam Perpres 98/2020, gaji golongan IX (lulusan S1) gaji pokoknya Rp 2,956 juta, golongan VIII ijazah D3, dan seterusnya.

Dia menyebutkan gaji golongan I sebagaimana tertuang dalam lampiran Perpres tersebut sebesar Rp 1.794.900.

BACA JUGA:  Nilai Seleksi PPPK 2022 Tak Adil, Honorer Bakal Demo Besar

Golongan II Rp 1.960.200, dan Gol III Rp 2.043.200. Melihat jumlah tersebut, menurut Sutopo, pemerintah tidak akan berat.

Selain itu, tidak merugikan honorer K2 tendik dan non-K2.

BACA JUGA:  Honorer Satpol PP Pantang Menyerah Agar Bisa Jadi PNS

Dari sisi status kepegawaian, tambahnya, PPPK bukan menjadi pegawai pihak ke-3 dan gaji diterima utuh tidak dipotong pihak ke-3 (penyedia tenaga outsurcing).

"Itu juga melengkapi usulan kami atas 1 juta PPPK 2018-2024 bisa terpenuhi, karena bukan saja untuk pendidik/guru, tetapi juga tendik," pungkasnya.(jpnn)

BACA JUGA:  Honorer Diminta Pakai Akal Sehat Agar Tak Ngotot Mau Jadi PNS

Video populer saat ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Angkat Honorer Tendik jadi PPPK, Gaji Sesuai Golongan, Negara Hemat

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya