Muhammadiyah Beri Angin Segar ke Bareskrim Polri, Ini Buktinya

Muhammadiyah Beri Angin Segar ke Bareskrim Polri, Ini Buktinya - GenPI.co
Ilustrasi - Muhammadiyah beri angin segar ke Bareskrim Polri. Foto: Chelsea Venda/GenPI.co

Sebelumnya, penyidik telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 44 unit mobil dan 12 unit sepeda motor yang merupakan kendaraan operasional ACT.

Penyidik memastikan tidak ada aktivitas di kantor milik ACT setelah penyidikan dilakukan.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal tindak pidana dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan tindak pidana informasi dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang.

BACA JUGA:  PKS Kunjungi Muhammadiyah, Ada Pembahasan Pemilu 2024

Keempat tersangka dijerat Pasal 137 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE.

Keempat tersangka juga dikenakan Pasal 70 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Yayasan, Pasal 3,4, dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.(Ant)

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Beri Kabar Terbaru Kasus Penyelewengan Dana ACT

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya