Muhammadiyah Beri Angin Segar ke Bareskrim Polri, Ini Buktinya

Muhammadiyah Beri Angin Segar ke Bareskrim Polri, Ini Buktinya - GenPI.co
Ilustrasi - Muhammadiyah beri angin segar ke Bareskrim Polri. Foto: Chelsea Venda/GenPI.co

GenPI.co - Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka penyelewengan donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT), yakni pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar, pengawas ACT Hariyana Hermain, dan Ketua Dewan Pembina ACT Novariadi Imam Akbari.

Keempatnya telah ditahan penyidik Bareskrim Polri sejak Jumat (29/7/2022).

Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengapresiasi langkah Bareskrim Polri dalam menangai kasus ACT.

BACA JUGA:  PKS Kunjungi Muhammadiyah, Ada Pembahasan Pemilu 2024

Dia juga menilai penahanan keempat tersangka sudah tepat.

"Aspek sekarang ditangani polisi terkait dengan penggunaan dana tidak sesuai peruntukan dan pelaporan yang tidak sesuai dengan realisasi. Pada aspek ini saya kira tindakan polisi bisa dibenarkan," ujar Mu'ti dalam keterangan di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu (31/7/2022).

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Beri Kabar Terbaru Kasus Penyelewengan Dana ACT

Sementara itu, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Sunanto menyoroti dugaan aliran dana ACT ke kelompok terorisme.

Dia menegaskan jika terbukti, maka lembaga ACT harus dibekukan.

BACA JUGA:  ACT Potong Rp 450 M untuk Biaya Operasional Selama 5 Tahun

"Kalau ada terbukti digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan itu bisa diselidiki, dan dihentikan penggalangan dananya dan juga pembekuan kelembagaannya," ungkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya