Dituduh Intip Data Pribadi Lewat PSE, Kominfo Bilang Begini

Dituduh Intip Data Pribadi Lewat PSE, Kominfo Bilang Begini - GenPI.co
Dituduh Intip Data Pribadi Lewat PSE, Kominfo Bilang Begini - Ilustrasi. Foto: Pixabay

GenPI.co - Kementerian Komunimasi dan Informatika (Kominfo) memberikan tanggapan soal tuduhan bahwa pihaknya dapat melihat data pengguna setelah mendaftarkan penyelenggara sistem elektronik (PSE).

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan membantah pihaknya bisa memantau percakapan di aplikasi berkirim pesan setelah mendaftar PSE.

Ia menjelaskan, data pribadi pengguna hanya bisa diakses oleh aparat penegak hukum dan instansi yang memiliki kewenangan.

BACA JUGA:  Bhima: Kominfo Blokir Game Online, Ekonomi Indonesia Merugi

"Kami tidak bisa melihat data pribadi sepeti percakapan," kata Semuel Abrijani Pangerapan, dalam jumpa pers virtual, Minggu (31/7).

Semuel mengatakan, aparat penegak hukum hanya bisa mengakses data masyarakat dalam kondisi tertentu, seperti untuk mengungkap kejahatan.

BACA JUGA:  Kominfo Geram PayPal Tak Berizin: Di OJK Saja Tidak Terdaftar

Contohnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bisa meminta informasi kepada PSE untuk membuktikan praktik pencucian uang.

"(Pihak) yang meminta data harus punya kewenangan. Kominfo tidak untuk itu," kata Semuel.

BACA JUGA:  Begini Kata Kominfo Soal Pemblokiran Steam dan PayPal

Lebih lanjut, Semuel juga menanggapi soal platform judi online yang terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya