Kominfo Geram PayPal Tak Berizin: Di OJK Saja Tidak Terdaftar

Kominfo Geram PayPal Tak Berizin: Di OJK Saja Tidak Terdaftar - GenPI.co
Kominfo Geram PayPal Tak Berizin: Di OJK Saja Tidak Terdaftar - Logo Paypal. Foto: Freepik

GenPI.co - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) geram platform layanan keuangan PayPal tak memiliki izin sama sekali di Indonesia.

Seperti diketahui, PayPal menjadi salah satu penyelenggara sistem elektronik (PSE) privat yang diblokir Kominfo pada Sabtu (30/7).

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan PayPal turut terdampak aturan ini karena mereka tidak mendaftar sampai tenggat waktu yang diberikan.

BACA JUGA:  Begini Kata Kominfo Soal Pemblokiran Steam dan PayPal

PayPal biasanya digunakan untuk transfer dana dari luar negeri. Sejumlah pekerja lepas dan kreator konten memanfaatkan layanan ini untuk menerima pembayaran pekerjaan mereka.

Akibatnya, ketika PayPal tidak bisa diakses, mereka mengeluh di media sosial karena masih memiliki sejumlah dana yang belum dicairkan.

BACA JUGA:  Penuhi Ancaman, Kominfo Blokir Steam, PayPal, dan Epic Games

Semuel menjelaskan bahwa setiap negara memiliki aturan soal layanan keuangan.

Di Indonesia, layanan keuangan perlu mendapatkan izin dari Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BACA JUGA:  Kripto VidyCoin Delisting, Kebijakan SWI OJK Rugikan Banyak Orang

"Itu (diatur) undang-undang, bukan peraturan menteri. Ada mekanisme supaya mereka mendaftar," kata Semuel, dilansir dari Antara, Sabtu (30/7).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya