
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyelidiki tiga laporan dari siswi alumi sekolah setelah viralnya tangkapan layar chat mesum korban dan pelaku di media sosial.
Atas perbuatannya, tersangka pelecehan seksual dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
Ancamannya hukuman penjara maksimal 15 tahun. Adapun barang bukti disita pakaian tersangka dan sebuah telepon selular.(*)
BACA JUGA: Viral Pelecehan Seksual, Wagub DKI Tegas Berikan Sanksi Sosial
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News