Soal Pelecehan Seksual di SMPN 6 Bekasi, Polda Metro Jaya Tegas

Soal Pelecehan Seksual di SMPN 6 Bekasi, Polda Metro Jaya Tegas - GenPI.co
Ilustrasi - Polda Metro Jaya tegas soal pelecehan seksual di SMPN 6 Bekasi, Jawa Barat. Foto: JPNN.com

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyelidiki tiga laporan dari siswi alumi sekolah setelah viralnya tangkapan layar chat mesum korban dan pelaku di media sosial.

Atas perbuatannya, tersangka pelecehan seksual dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

Ancamannya hukuman penjara maksimal 15 tahun. Adapun barang bukti disita pakaian tersangka dan sebuah telepon selular.(*)

BACA JUGA:  Viral Pelecehan Seksual, Wagub DKI Tegas Berikan Sanksi Sosial

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya