Terlambat Bagi Profit, Pengelola Hotel Le Eminence Puncak Digugat

Terlambat Bagi Profit, Pengelola Hotel Le Eminence Puncak Digugat - GenPI.co
Terlambat Bagi Profit, Pengelola Hotel Le Eminence Ciloto Digugat - Suasana ruang sidang gugatan terhadap PT Eminence Hospitality Services (EHS) selaku Pengelola Hotel Le Eminence. Foto: Dok. Kuasa Hukum Pemohon PKPU

GenPI.co - PT Eminence Hospitality Services (EHS) selaku Pengelola Hotel Le Eminence Puncak digugat oleh perwakilan unit owner kondotelnya.

Hotel bintang 5 di kawasan Ciloto, Puncak, Cianjur, itu digugat mengenai keterlambatan pembagian bagi hasil atau profit sharing.

Gugatan terdaftar dengan nomor: 164/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst dan sudah memasuki tahapan mendengarkan saksi fakta.

BACA JUGA:  59 Kamar Hotel di Gili Trawangan di NTB Terbakar, Ya Ampun

“Dari awal beroperasi tahun 2017 sampai saat ini tahun 2022, pembagian profit sharing selalu terlambat," ujar Muhammad Fadhly selaku Kuasa Hukum Para Pemohon PKPU dalam siaran pers, Rabu (3/8).

Menurut Fadhly, keterlambatan pembayaran yang semula 32 hari, kini sampai 189 hari.

BACA JUGA:  500 Perusahaan Ramaikan Pameran Food dan Hotel Indonesia

Bukan hanya itu, keterlambatan juga tanpa ada penjelasan, minta maaf, atau pemberian kompensasi.

Salah seorang saksi fakta, Chairulsyah Wasli, mengaku telah dizalimi oleh PT EHS. Pensiunan itu pun berharap pengelola hotel bintang 5 bisa profesional dalam menjalankan perjanjian.

BACA JUGA:  Luminor Hotel Palembang Segera Dibuka, Fasilitasnya Istimewa

“Bisa tepat waktu dalam pembagian profit sharing. Kelangsungan hidup saya bertahan dari bagi hasil tersebut. Lapar saya makin lama. Sudah nominalnya kecil, lama pula pembagiannya” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya