
Saksi fakta lainnya, Lenny Chatrina, menjelaskan dirinya dijanjikan profit sharing jika membeli unit kondotel di Hotel Le Eminence melalui KPR.
“Faktanya, sampai saat ini saya selalu nombok untuk nutupin cicilan dan sangat dirugikan lagi dengan adanya keterlambatan bagi hasil, cicilan saya kena denda keterlambatan,” paparnya.
Ruangan sidang juga diramaikan oleh kehadiran beberapa unit owner untuk memberi support kepada saksi dan tim kuasa hukum.
BACA JUGA: 59 Kamar Hotel di Gili Trawangan di NTB Terbakar, Ya Ampun
Salah satu pemilik unit kondotel di Hotel Le Eminence, Lopez, mengungkapkan bahwa sidang gugatan PKPU tak perlu terjadi jika pengelola membuka ruang komunikasi.
“Wajar jika ada kompensasi/denda dalam setiap keterlambatan, apalagi keterlambatannya selalu berulang-ulang” ujar Lopez.
BACA JUGA: 500 Perusahaan Ramaikan Pameran Food dan Hotel Indonesia
Sidang dilanjutkan Selasa depan (9/8) dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari Pemohon PKPU.(*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News