Sebelumnya, pemerintah akan melakukan pendataan honorer. Pendataan tersebut berlaku untuk seluruh tenaga non-ASN tanpa terkecuali.
Dalam SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli yang ditandatangani Pelaksana tugas MenPAN-RB Mahfud MD itu memuat dua lampiran.
Pertama, lampiran tentang daftar nama tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.
BACA JUGA: Hanya Honorer dengan 5 Kriteria Ini yang Akan Didata Pemerintah
Kedua, lampiran tentang riwayat kontak kerja tenaga non-ASN dan eks honorer K2
Lampiran itu harus diisi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD), bukan oleh masing-masing honorer.
BACA JUGA: Siap-siap! Ini 6 Dokumen Penting untuk Pendataan Honorer
Namun, ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan oleh honorer untuk membantu pengisian lampiran itu, yaitu:
1.KTP untuk melihat NIK non-ASN atau eks honorer K2.
BACA JUGA: Pendataan Dimulai, Penghapusan Honorer Sudah di Depan Mata
2. Kartu Keluarga untuk melihat nomor KK tenaga non-ASN atau eks honorer K2.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Lapor Pak Mahfud, Honorer Sudah Capek Mengurus Dokumen Pendataan kecuali Ada Jaminan
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News