Syarat Dokumen Terlalu Banyak, Honorer Sudah Lelah Urus Pendataan

Syarat Dokumen Terlalu Banyak, Honorer Sudah Lelah Urus Pendataan - GenPI.co
Syarat Dokumen Terlalu Banyak, Honorer Sudah Lelah Urus Pendataan. Foto: JPNN

Sebelumnya, pemerintah akan melakukan pendataan honorer. Pendataan tersebut berlaku untuk seluruh tenaga non-ASN tanpa terkecuali.

Dalam SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli yang ditandatangani Pelaksana tugas MenPAN-RB Mahfud MD itu memuat dua lampiran.

Pertama, lampiran tentang daftar nama tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.

BACA JUGA:  Hanya Honorer dengan 5 Kriteria Ini yang Akan Didata Pemerintah

Kedua, lampiran tentang riwayat kontak kerja tenaga non-ASN dan eks honorer K2

Lampiran itu harus diisi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD), bukan oleh masing-masing honorer.

BACA JUGA:  Siap-siap! Ini 6 Dokumen Penting untuk Pendataan Honorer

Namun, ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan oleh honorer untuk membantu pengisian lampiran itu, yaitu:

1.KTP untuk melihat NIK non-ASN atau eks honorer K2.

BACA JUGA:  Pendataan Dimulai, Penghapusan Honorer Sudah di Depan Mata

2. Kartu Keluarga untuk melihat nomor KK tenaga non-ASN atau eks honorer K2.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Lapor Pak Mahfud, Honorer Sudah Capek Mengurus Dokumen Pendataan kecuali Ada Jaminan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya