Pergub Soal Penggusuran Langgar Asas Umum Pemerintahan yang Baik

Pergub Soal Penggusuran Langgar Asas Umum Pemerintahan yang Baik - GenPI.co
Perwakilan Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) Jihan Fauziah Hamdi (tengah). Foto: Ferry Budi Saputra/GenPI.co

GenPI.co - Perwakilan Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) Bilal Sukarno menilai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 207 Tahun 2016 melanggar asas umum pemerintahan yang baik.

Oleh karena itu, dia menuntut agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Pergub tersebut.

Seperti diketahui, Pergub DKI Nomor 207 Tahun 2016 berisi tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak.

BACA JUGA:  Anies Baswedan Ganti Nama Rumah Sakit Dinilai Sarat Kepentingan

Terkait hal itu, Bilal mengatakan pelanggaran disebabkan tidak adanya kepastian hukum dalam proses pembuktian kepemilikan jika terjadi sengketa tanah.

"Pergub itu melanggar asas kemanfaatan karena melegitimasi penggusuran paksa," ucap dia di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (4/8).

BACA JUGA:  Ubah Nama RSUD Jadi Rumah Sehat, Motif Anies Dipertanyakan PDIP

Bilal juga menyatakan pergub tersebut akan menyebabkan penggusuran dengan menggunakan kekerasan oleh aparat maupun pihak ketiga yang tidak memiliki kepentingan dan kewenangan.

Selain itu, dia menganggap peraturan itu juga melanggar asas ketidakberpihakan.

"Sebab, hanya melihat dari sudut pandang pemohon penerbitan. Selain itu, sama sekali tidak membuka ruang bagi warga yang terdampak untuk membela diri dan kepentingannya," tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya