
Sebelumnya, pemerintah akan melakukan pendataan honorer. Pendataan ini berlaku untuk seluruh tenaga non-ASN tanpa terkecuali.
Dalam lampiran tersebut, para honorer diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, yaitu:
1. KTP untuk melihat NIK non-ASN atau eks honorer K2.
BACA JUGA: Syarat Dokumen Terlalu Banyak, Honorer Sudah Lelah Urus Pendataan
2. Kartu Keluarga untuk melihat nomor KK tenaga non-ASN atau eks honorer K2.
3. Kartu peserta ujian untuk melihat nomor peserta eks honorer K2 yang dimiliki pada 2013.
BACA JUGA: Hanya Honorer dengan 5 Kriteria Ini yang Akan Didata Pemerintah
4. Ijazah pendidikan terakhir tenaga non-ASN atau eks honorer K2.
5. SK jabatan dari awal berkerja hingga terakhir.
BACA JUGA: Siap-siap! Ini 6 Dokumen Penting untuk Pendataan Honorer
6. Bukti pembayaran gaji melalui mekanisme langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD instansi daerah. (jpnn)
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Lapor Pak Mahfud, Honorer Sudah Capek Mengurus Dokumen Pendataan kecuali Ada Jaminan
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News