Tersangka Korupsi Bengkulu Utara Dilantik Jadi Kades dari Penjara

Tersangka Korupsi Bengkulu Utara Dilantik Jadi Kades dari Penjara - GenPI.co
Tersangka Korupsi Bengkulu Utara Dilantik Jadi Kades dari Penjara. Ilustrasi penjara. (Foto: Elements Envato)

GenPI.co - Tersangka kasus korupsi dana peremajaan kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara, P,  dilantik menjadi kepala desa dari penjara.

P dilantik secara daring menjadi kepala desa Tanjung Muara, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara.

Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata mengatakan bahwa pelantikan tersebut dilakukan sesuai dengan regulasi.

BACA JUGA:  Kenangan Novel Baswedan Lawan Pembalakan Liar, Korupsi Disebut

"Kami mengikuti regulasi dan aturan, sehingga pihaknya tetap melantik tersangka P sebagai kepala desa," kata Arie, dilansir dari Antara, Senin (8/8).

Arie memaparkan pelantikan tersangka P sebagai Kepala Desa Tanjung Muara sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku.

BACA JUGA:  Tangkap Korupsi Kelas Teri, Firli Bahuri Belum Layak Jadi Capres

Namun, jika tersangka nantinya ditetapkan sebagai terdakwa, akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) secara langsung.

Lalu, pemilihan ulang akan dilakukan mengikuti pemilihan kepala desa selanjutnya.

BACA JUGA:  3 Kabar Perburuan Surya Darmadi, Tersangka Korupsi Terbesar di RI

 "Kami sudah mengikuti regulasi yang ada dengan melantik yang bersangkutan sambil mengikuti proses hukum," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya