Harga Tarif Ojek Online Naik, Begini Rinciannya

Harga Tarif Ojek Online Naik, Begini Rinciannya - GenPI.co
Ilustrasi - Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan baru harga tarif ojek online naik. Foto: ANTARA

Tarif batas atas: Rp 2.600/km

Biaya jasa minimum 4 km pertama Rp 7.000 hingga Rp 10.000

 

BACA JUGA:  Viral Citayam Fashion Week Bikin Macet, Kasihan Ojek Online

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya