GenPI.co - Tarif ojek online dipastikan naik di Indonesia.
Hal itu berdasarkan informasi Kementerian Perhubungan setelah menerbitkan aturan baru soal tarif ojek online.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menyebutkan aturan tersebut jadi pedoman sementara untuk penetapan batas tarif atas dan bawah ojek online.
BACA JUGA: Viral Citayam Fashion Week Bikin Macet, Kasihan Ojek Online
Aturan itu ada dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi pada 4 Agustus 2022.
"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," ujar Hendro dalam keterangannya, Selasa (9/8/2022).
BACA JUGA: Harga Pertamax Naik, Pengemudi Ojek Online Diprediksi Mogok Kerja
Dalam aturan tersebut, komponen biaya adalah biaya langsung dan tidak langsung.
Biaya langsung adalah yang dikeluarkan pengemudi dan termasuk yang dikeluarkan oleh mereka.
BACA JUGA: Masuk Parade MotoGP di Jakarta, Ojek Online Ini Langsung Viral
Sementara, biaya tidak langsung adalah biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi sebesar 20%.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News