Harga Tarif Ojek Online Naik, Begini Rinciannya

Harga Tarif Ojek Online Naik, Begini Rinciannya - GenPI.co
Ilustrasi - Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan baru harga tarif ojek online naik. Foto: ANTARA

Zona III

Biaya jasa batas bawah Rp 2.100/km, batas atas Rp 2.600/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-Rp 13.000.

Berikut perbandingannya dengan tarif yang berlaku 16 Maret 2020:

Zona I

Tarif batas bawah: Rp 1.850/km

Tarif batas atas: Rp 2.300/km

BACA JUGA:  Viral Citayam Fashion Week Bikin Macet, Kasihan Ojek Online

Biaya jasa minimal 4 km pertama Rp 7.000-Rp 10.000

Zona II

Tarif batas bawah: Rp 2.250/km

BACA JUGA:  Harga Pertamax Naik, Pengemudi Ojek Online Diprediksi Mogok Kerja

Tarif batas atas: Rp 2.650/km

Biaya jasa minimum 4 km pertama Rp 9.000 hingga 10.500

Zona III

BACA JUGA:  Masuk Parade MotoGP di Jakarta, Ojek Online Ini Langsung Viral

Tarif batas bawah: Rp 2.100/km

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya