
Kemudian, ketika sudah lulus seleksi PPPK, harus ada proses kontrak, administrasi di BKN, dan lainnya.
Mengenai batas 31 Desember 2021, terang Deputi Suharmen, ada kaitannya dengan cut off.
Kalau honorernya bekerja setelah 31 Desember 2021, berarti dipastikan yang bersangkutan belum setahun bekerja sebagai honorer.
BACA JUGA: Benarkah Penghapusan Honorer Bisa Picu Manipulasi Data?
"Jadi, yang belum setahun mengabdi, enggak bisa masuk pendataan honorer,” katanya. (jpnn)
Video populer saat ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Maaf, Honorer Usia di Atas 56 Tahun Tak Masuk Pendataan, nih Penjelasan BKN
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News