Honorer Berusia di Atas 56 Tahun Tak Didata, Ini Penjelasannya

Honorer Berusia di Atas 56 Tahun Tak Didata, Ini Penjelasannya - GenPI.co
Honorer Berusia di Atas 56 Tahun Tak Didata, Ini Penjelasannya - Ilustrasi PNS. (Foto: JPNN)

GenPI.co - Tenaga honorer berusia di atas 56 tahun tak didata oleh pemerintah dalam pendataan pegawai non-ASN.

Hanya tenaga honorer berusia di bawah 56 tahun yang akan didata dan masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen mengatakan bahwa ada cut off untuk honorer yang akan mendaftar CPNS maupun PPPK.

BACA JUGA:  Benarkah Penghapusan Honorer Bisa Picu Manipulasi Data?

Cut off itu dimulai dari usia sampai penentuan masa pengabdian.

"Jadi, cut off untuk pendaftaran usia minimal 20 tahun, maksimal 56 tahun," kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Senin (8/8).

BACA JUGA:  Pendataan Honorer Melanggar Undang-undang? Ini Penjelasannya

Suharmen menyadari masih ada honorer di atas usia 56 tahun. Namun, ada pertimbangan sehingga ada batas minimal dan maksimal.

Suharmen menyebutkan, pemerintah membatasi usia maksimal 56 tahun karena sebagian besar jabatan-jabatan fungsional PPPK, batas usia pensiunnya (BUP) 58 tahun.

BACA JUGA:  Hati-hati, Pendataan Honorer Lewat Deadline, Bisa Kena Penalti

"Batas 56 tahun itu ada satu tahun proses administrasi, seperti seleksi dan administrasi lainnya," ujarnya.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Maaf, Honorer Usia di Atas 56 Tahun Tak Masuk Pendataan, nih Penjelasan BKN

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya