Kenaikan Tarif Ojek Online Mundur, Ini Alasan Kemenhub

Kenaikan Tarif Ojek Online Mundur, Ini Alasan Kemenhub - GenPI.co
Ilustrasi: Ojek Online (foto: ANTARA)

Dia berharap, waktu yang ditetapkan tersebut bisa dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator, sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

"Terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi, maka aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang," tukas Hendro Sugiatno.(ANT)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya