Kenaikan Tarif Ojek Online Mundur, Ini Alasan Kemenhub

Kenaikan Tarif Ojek Online Mundur, Ini Alasan Kemenhub - GenPI.co
Ilustrasi: Ojek Online (foto: ANTARA)

GenPI.co - Kebijakan kenaikan tarif baru ojek online (Ojol) rupanya mundur dari waktu awal yang sudah ditentukan yakni pada Minggu (14/8).

Mengenai hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut, keputusan itu diambil untuk memberikan waktu sosialisasi lebih lama lagi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan.

Mengingat, kata dia, moda angkutan ojek online berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.

BACA JUGA:  Tarif Ojek Online Mengalami Kenaikan, Ekonom Beber Rentetan Dampaknya

“Penambahan waktu sosialisasi itu juga berdasarkan masukan dan aspirasi dari seluruh pihak,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam keterangan resminya dikutip ANTARA, Senin (15/8).

Penundaaan tarif ojol itu tertuang pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

BACA JUGA:  Harga Tarif Ojek Online Naik, Begini Rinciannya

Pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender.

Hendro menjelaskan, KM Nomor KP 564 Tahun 2022 diterbitkan pada 4 Agustus 2022 lalu. Sedianya, pada Sabtu (13/8), kemarin adalah waktu terakhir untuk menerapkan kebijakan tersebut.

BACA JUGA:  Viral Citayam Fashion Week Bikin Macet, Kasihan Ojek Online

Meski demikian, Kemenhub menetapkan penyesuaian aplikator terhadap tarif baru itu bisa dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan, atau pada Minggu (28/8) mendatang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya