Sebagai informasi, SE MenPAN-RB tersebut ada lima kriteria honorer yang akan didata, yaitu:
1. Berstatus tenaga honorer K2 yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung. Sumber honornya berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
BACA JUGA: Sumber Gaji Masuk Pendataan Honorer, Bikin Banyak yang Tak Lulus?
3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja. 4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021. 5. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021. (jpnn)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Maaf, Hanya Honorer yang Digaji dari APBN/APBD Masuk Pendataan, Ini Alasan BKN
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News