Polemik Merek Gen Halilintar, Dirjen Kekayaan Intelektual Buka Suara

Polemik Merek Gen Halilintar, Dirjen Kekayaan Intelektual Buka Suara - GenPI.co
Keluarga Gen Halilintar. Foto: Instagram @genifaruk

GenPI.co - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu menanggapi santai tuntutan yang dilayangkan Gen Halilintar ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurutnya, gugatan itu ada diduga karena merek yang diajukan Gen Halilintar dibatalkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Namun, Razilu menjelaskan sebenarnya merek Gen Halilintar bukan dibatalkan.

BACA JUGA:  Digugat Gegara Cover Lagu, Gen Halilintar Sempat Lakukan Ini

Menurutnya, pengajuan merek ditolak pada 2019 karena dinilai memiliki persamaan dengan merek lain yang sudah terdaftar untuk barang jasa sejenis.

Tindakan tersebut, tambahnya, sesuai dengan pasal 21 ayat 1 huruf a UU no. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Tahun 2016.

BACA JUGA:  Ini Alasan Gen Halilintar Tak Kunjung Pulang ke Indonesia, Waduh

“Merek Gen Halilintar itu sebenarnya sudah ada yang mendaftar pada 23 Oktober 2017 oleh PT. SOKA CIPTA NIAGA. Gen Halilintar baru mengajukan pada 5 Juni 2018," ujar Razilu kepada GenPI.co, Jumat (19/8).

Razilu menuturkan berdasarkan sistem first to file, maka pengajuan tersebut ditolak karena dinilai ada persamaan pada pokoknya.

BACA JUGA:  Ubah Lirik Lagu Sibad, Gen Halilintar Ogah Bayar Denda Rp300 Juta

Menurut Razilu, setelah penolakan tersebut, pihak Gen Halilintar kemudian mengajukan banding ke Komisi Banding Merek.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya