BRMB Minta Pemda DKI Bongkar Pabrik PT BMKU: Langgar Tata Ruang

BRMB Minta Pemda DKI Bongkar Pabrik PT BMKU: Langgar Tata Ruang - GenPI.co
BRMB Minta Pemda DKI Bongkar Pabrik PT BMKU: Langgar Tata Ruang. Foto: Dok. BRMB

GenPI.co - Barisan Rakyat Menggugat Bajamarga (BRMB) kembali unjuk rasa ke Gubernur Anies Baswedan mengultimatum pabrik milik PT Bajamarga Kharisma Utama (BMKU) di Kamal Muara Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara dibongkar.

Ribuan massa aksi bermodal spanduk dan mobil komando pengeras suara ini merangksek depan gedung Balai Kota DKI Jakarta Kantor sang Gubernur pada Selasa 30 Agustus 2022.

Koordinator Aksi Dulamin Zhigo mengatakan aksi yang dilakukan BRMB merupakan aksi yang ketujuh kali.

BACA JUGA:  Gelar Aksi Keempat, Massa Aksi BRMB Kupas Dosa PT BMKU

Dari tujuh aksi, lima kali massa demo di depan Kantor Administratif Wali Kota Jakarta Utara dan dua kali di kantor Gubernur DKI Jakarta.

Zhigo menegaskan pihaknya ultimatum Gubernur Anies Aswedan untuk membongkar pabrik PT BMKU di Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara ,karena terbukti melanggar tata ruang.

BACA JUGA:  Modal Triliunan Pemilik BMKU Diduga dari Pinjaman Bermasalah

Menurutnya, hal itusesuai Perda No.1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) DKI Jakarta, Perda No. 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, dan Pergub No. 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaran Bangunan Gedung.

"Sudah jelas melanggar dengan bukti dilakukannya penyegelan berisi pelanggaran aturan dari pihak Wali Kota Jakarta Utara satu bulan yang lalu. Walaupun cuma terkesan formalitas," kata Zhigo kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).

BACA JUGA:  Ribuan Massa Protes di Balaikota DKI, Minta PT BMKU Dibongkar

Dirinya memaparkan alasan menyebut formalitas, lantaran penempatan segel dan garis polisi dilakukan pihak Wali Kota Jakarta Utara berada dibelakang pabrik dan sampai saat ini masih beroperasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya