Menurut Zhigo, tindakan tersebut hanya memberikan angin surga perjuangan.
Oleh karena itu, pihaknya dengan tegas memberikan sebuah ultimatum kepada Gubernur DKI Jakarta segera bongkar pabrik PT BMKU selama kurun waktu tiga hari.
"Kami datang ke pimpinan yang lebih atas, yaitu Gubernur Anies Baswedan, dan mengultimatum selama 3x24 jam pabrik BMKU dibongkar karena sudah jelas terbukti melanggar tata ruang," ujar Zhigo.
BACA JUGA: Gelar Aksi Keempat, Massa Aksi BRMB Kupas Dosa PT BMKU
Jika tak ada penindakan tega, BMKU akan menyimpulkan Pemprov DKI telah melakukan permufakatan jahat dengan memberikan karpet merah kepada pengusaha licik yang tidak mentaati aturan.
Koordinator Aksi lainnya, Ubaidilah Ubed, menambahkan pelanggaran tata ruang oleh PT BMKU bukan lagi sebatas dugaan, bahkan sudah menjadi bukti.
BACA JUGA: Modal Triliunan Pemilik BMKU Diduga dari Pinjaman Bermasalah
Namun, penindakan dalam menegakan hukum oleh jajaran Pemprov DKI Jakarta yang jauh dari kata berkeadilan memihak kepada rakyat mendapatkan hak ruang terbuka hijau.
"Peraturan sudah jelas terang benderang ada, mulai dari aturan normatif sampai kepada aturan teknis penindakan bagi pelanggaran tersebut. Pakai hak preogratif nya dong, teken surat untuk pembongkaran," tegas Ubaidilah Ubed.
BACA JUGA: Ribuan Massa Protes di Balaikota DKI, Minta PT BMKU Dibongkar
Selain melanggar perda, owner PT BMKU diketahui bernama Jimmy Lie diduga kuat telah terjerat pidana sebagaimana pihaknya membuat laporan aduan resmi ke Polres Metro Jakarta Utara tuduhan melanggar Undang-Undang Pasal 69 Ayat 1 No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News