BRMB Minta Pemda DKI Bongkar Pabrik PT BMKU: Langgar Tata Ruang

BRMB Minta Pemda DKI Bongkar Pabrik PT BMKU: Langgar Tata Ruang - GenPI.co
BRMB Minta Pemda DKI Bongkar Pabrik PT BMKU: Langgar Tata Ruang. Foto: Dok. BRMB

"Setiap orang yang tak menaati rencana tata ruang dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta," ujar Ubed mengikuti isi pasal tersebut.

Selang empat jam berunjuk rasa, pihak Pemprov DKI Jakarta diwakili Kepala Kesbangpol Taufan Bakri menerima perwakilan massa aksi untuk audiensi.

"Usulan atau aspirasi kami terima dan dilaporkan ke Pak Gubernur," ujar Taufan Bakri saat dikonfirmasi.

BACA JUGA:  Gelar Aksi Keempat, Massa Aksi BRMB Kupas Dosa PT BMKU

Sekedar informasi, tampak massa BRMB sempat ricuh saling dorong dengan ratusan aparat kepolisian Polda Metro Jaya yang mengawal dilengkapi atribut dan peralatan lengkap.(*)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya