Keanehan terjadi lagi, kata Jufri, saat pembayaran gaji. PPPK tahap 1 menerima gaji pertama pada Agustus, sedangkan gaji Juni dan Juli belum cair.
Menurut Jufri, alasan pemda tidak mencairkan gaji Juni-Juli bahwa SPMT PPPK tahap 1 yang telah ditandatangani 1 juni 2022 dianggap tidak sah oleh pihak keuangan.
Itu sebabnya Dinas Pendidikan kabupaten mengundang PPPK terkait hal tersebut.
BACA JUGA: Honorer Siap-siap! Tahapan Pengadaan PPPK 2022 Sudah Dimulai
"Teman-teman PPPK tahap 1 mengatakan akan ada perubahan SPMT terhitung 15 Juni 2022," ujarnya.
Jufri pun menilai kebijakan tersebut aneh. Pertama, BKD tanda tangan SPMT 1 Juni 2022, sekarang ada perintah Diknas Kabupaten Bondowoso mau mengubah SPMT tehitung 15 Juni 2022.
BACA JUGA: Kabar Baik Buat Honorer, Guru Lulus PG Bisa Langsung jadi PPPK
"Kok bisa seperti ini Kabupaten Bondowoso. Jelas-jelas mau menghilangkan gaji bulan 6, 7, dan gaji 13," ucapnya.
Dijelaskannya PPPK tahap 2, SPMT-nya 1 Agustus 2022, tetapi gajinya yang dibayar bulan September, dan bukan Agustus.
BACA JUGA: Honorer Harus Tahu, Ini Jadwal Pendaftaran Seleksi PPPK 2022
Lebih lanjut, Jufri mengungkapkan seluruh guru PPPK Kabupaten Bondowoso hanya bisa mengelus dada.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: SPMT 565 Guru PPPK Diubah, Gaji 2 Bulan Diputihkan, Aneh!
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News