Gaji Ratusan Guru PPPK Dihilangkan Pemda, Kok Bisa?

Gaji Ratusan Guru PPPK Dihilangkan Pemda, Kok Bisa? - GenPI.co
Gaji Ratusan Guru PPPK Dihilangkan Pemda, Kok Bisa? - Ilustrasi honorer (Foto: JPNN)

GenPI.co - Gaji ratusan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil seleksi 2021 tahap 1 dan 2 dihilangkan pemerintah daerah (pemda).

Kejadian tersebut menimpa 565 guru PPPK di Kabupaten Bondowoso.

Ketua Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Bondowoso Jufri mengatakan mereka sebenarnya sudah menerima SK PPPK, bahkan gajian.

BACA JUGA:  Honorer Siap-siap! Tahapan Pengadaan PPPK 2022 Sudah Dimulai

Namun, tiba-tiba tanggal surat perintah menjalankan tugas (SPMT) diubah pemda.

“Pemda sengaja mau menghilangkan dua bulan gaji dan gaji ke-13 dari lulusan PPPK 2021 hasil seleksi tahap 1 dan 2," ujarnya kepada JPNN.com, Selasa (6/9).

BACA JUGA:  Kabar Baik Buat Honorer, Guru Lulus PG Bisa Langsung jadi PPPK

Jufri pun menceritakan kronologinya. Pertama, guru lulus PPPK tahap 1, terhitung mulai tanggal (TMT) SK adalah 1 Februari 2022. Kedua, PPPK tahap 2, TMT SK 1 Maret 2022.

Namun, SPMT tahap 1 pada 1 Juni 2022, sedangkan tahap 2 dihitung 1 Agustus.

BACA JUGA:  Honorer Harus Tahu, Ini Jadwal Pendaftaran Seleksi PPPK 2022

"Jadi, antara SK dan SPMT berbeda tanggal serta bulannya," ucapnya.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: SPMT 565 Guru PPPK Diubah, Gaji 2 Bulan Diputihkan, Aneh!

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya