Kasus Brigadir J, 2 Anggota Polda Metro Jaya Jalani Sidang Etik Hari Ini

Kasus Brigadir J, 2 Anggota Polda Metro Jaya Jalani Sidang Etik Hari Ini - GenPI.co
Kasus Brigadir J, 2 Anggota Polda Metro Jaya Jalani Sidang Etik Hari Ini - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

Diberitakan sebelumnya, Polri telah menetapkan 7 anggota kepolisian sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Info terakhir dari penyidik, tersangka obstruction of justice bertambah menjadi tujuh orang," ujar Dedi kepada wartawan, Kamis (1/9).

Adapun ketujuh tersangka itu ialah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, eks Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria, dan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman.

BACA JUGA:  Isu Tiga Kapolda dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Polri Ungkap Ini

Selain itu, ada pula mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

"(Ketujuh tersangka obstruction of justice, red) IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," tandas Dedi. (*)

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Beri Bantuan kepada Masyarakat Terdampak Kenaikan Harga BBM

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya