GenPI.co - Pemerintah dipastikan tidak bisa mengintervensi terhadap narapidana kasus korupsi yang mendapat program bebas bersyarat.
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Menurutnya, keputusan hakim dalam memberikan bebas bersyarat terhadap narapidana kasus korupsi maupun kasus lainnya merupakan proses ketatanegaraan yang harus dihormati.
BACA JUGA: Pengacara Brigadir J Diusir dari Rumah Ferdy Sambo, Mahfud MD Malah Bilang Begini
"Soal pembebasan bersyarat, tentu peraturan perundang-undangannya sudah secara formal memenuhi syarat; dan harus diketahui, Pemerintah tidak boleh ikut masuk ke urusan hukum kalau urusan hukuman dan membebaskan itu," tegas Mahfud.
Dia kembali menyebutkan program pembebasan bersyarat maupun pengurangan jumlah masa hukuman merupakan keputusan dari majelis hakim atau pengadilan yang tidak bisa diganggu gugat maupun diintervensi.
BACA JUGA: Protes Amien Rais ke Mahfud MD Soal KM 50, Refly Harun Bilang Ini
"Kita membawanya ke pengadilan dengan bukti-bukti yang kuat. Kalau sudah hakim berpendapat, bahwa hukuman yang layak seperti itu, ya kita tidak bisa ikut campur," jelasnya.
Sebelumnya, nama mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari yang merupakan terpidana kasus korupsi menjadi sorotan setelah menjalani program bebas bersyarat.
BACA JUGA: Amien Rais Protes Keras Pernyataan Mahfud MD
Pinangki juga telah menjalani masa pidana atau melewati dua per tiga dari masa pidananya, sehingga bisa mengajukan bebas bersyarat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News