Tarif Baru Gojek Mulai 11 September, Naik Untuk Semua Layanan

Tarif Baru Gojek Mulai 11 September, Naik Untuk Semua Layanan - GenPI.co
Layanan Gojek. Foto: Antara/HO

GenPI.co - Kemenhub telah menyatakan pemerintah menyesuaikan tarif angkutan ojek online (ojol) menyusul dengan penyesuaian terhadap kenaikan harga BBM.

Oleh karena itu, terhitung mulai hari ini 11 September platform Gojek secara resmi memberlakukan perubahan tarif baru.

Senior Vice President (SVP) Corporate Affairs Gojek, Rubi W Purnomo menyatakan perubahan tarif tersebut merupakan tanggung jawab Gojek untuk mendukung kesejahteraan pengemudi ojek online setelah penetapan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

BACA JUGA:  Syarat dan Cara Daftar Gojek 2022, Pakai HP Juga Bisa

Kenaikkan tarif Gojek ini berlaku untuk semua layanan seperti GoCar, GoFood, GoSend, dan GoMart.

"Penyesuaian tarif ini diharapkan dapat mendukung mitra driver memenuhi biaya operasional sehari-hari, sekaligus memastikan Gojek dan para mitra driver dapat selalu memberikan layanan terbaik bagi pelanggan,” kata dia dilansir ANTARA.

BACA JUGA:  ADI Gandeng Gojek Berantas Penjualan Daging Anjing, Tegas!

Hendro menjelaskan tarif ojol dibagi menjadi tiga zona yakni Zona pertama, Zona I terdiri dari seluruh Sumatera, Bali, dan Jawa kecuali Jabodetabek.

Untuk zona pertama, tarif bawah akan naik sebesar 8 persen dan 8,7 persen untuk tarif batas atas.

BACA JUGA:  3 Manfaat Fitur GoTransit, Pengguna Gojek Wajib Coba!

Untuk itu, biaya jasa tarif batas bawah ojol mengalami kenaikan dari Rp1.850/km menjadi Rp2.000/km dan tarif batas atas naik dari Rp2.300/km menjadi Rp2.500.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya