Tarif Baru Gojek Mulai 11 September, Naik Untuk Semua Layanan

Tarif Baru Gojek Mulai 11 September, Naik Untuk Semua Layanan - GenPI.co
Layanan Gojek. Foto: Antara/HO

Sementara, tarif minimal ditetapkan sebesar Rp8.000 sampai Rp10.000.

Zona kedua, yang meliputi Jabodetabek, tarif batas bawah mengalami kenaikan sebesar 13 persen dan tarif batas atas naik 6 persen dengan rincian biaya jasa tarif batas bawah naik dari Rp2.250/km menjadi Rp2.550/km dan batas atas naik dari Rp2.650/km menjadi Rp2.800/km.

Tarif minimal untuk zona dua adalah Rp10.200 sampai Rp11.200.

BACA JUGA:  Syarat dan Cara Daftar Gojek 2022, Pakai HP Juga Bisa

Lebih lanjut, zona ketiga yang mencakup wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua, tarif batas bawah mengalami kenaikan 9,5 persen dan tarif batas atas naik 5,7 persen.

Dengan demikian, tarif batas bawah naik dari Rp2.100/km menjadi Rp2.300/km dan tarif batas atas naik dari Rp2.600/km menjadi Rp2.750/km. Tarif minimal untuk zona ketiga adalah Rp9.200 sampai Rp11.000 yang semula Rp10.500-Rp 13.000.(ANT)

BACA JUGA:  ADI Gandeng Gojek Berantas Penjualan Daging Anjing, Tegas!

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya